Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?

Zakat wajib dikeluarkan bagi muslimin yang telah memenuhi syaratnya. Kewajiban berzakat salah satunya telah tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 43, "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?

Zakat wajib dikeluarkan bagi muslimin yang telah memenuhi syaratnya. Kewajiban berzakat salah satunya telah tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 43, "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Bagi muslimin yang memiliki penghasilan/gaji bulanan, maka bisa menunaikan zakat profesi/penghasilan setiap bulannya. Asalkan memang nominal gajinya sudah masuk kriteria wajib zakat penghasilan.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dimaksud dengan penghasilan dalam zakat penghasilan ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik diperolehnya secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, atau pun tidak secara rutin didapatkannya seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Prihal jumlah zakat penghasilan tiap bulan yang bisa dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 % dengan nishab sebanyak seper dua belas dari 85 gram emas. Atau ada juga ulama yang berpendapat jika nishab zakat penghasilan perbulan bisa pula dihitung dengan 5 wasak yang senilai 653 kg gabah kering giling atau sebanyak 520 kg beras dengan zakat yang harus dikeluarkannya sebanyak 2,5%.

Karena nishab zakat penghasilan tergantung harga per gram emas, gabah kering, atau beras, maka nishab-nya pun akan berbeda-beda atau fluktuatif.

Jika merujuk acuan nisab zakat penghasilan/profesi dari Laznas PPPA Daarul Quran tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 97.070.000 per tahun. Dan jika perbulannya maka minimal gaji yang sudah bisa dikeluarkan zakat penghasilannya adalah Rp 8,089,167. Dengan ketentuan harga emas per-gramnya adalah Rp.1.142.000.

Jika gaji perbulan belum mencapai nominal Rp 8,089,167, maka sebenarnya belum wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Hanya saja, ia tetap bisa berinfak sejumlah nominal yang diinginkan atau bisa juga mengikuti 2,5% dari gaji jika menginginkan. 

Ingin Praktis Hitung Zakat Penghasilan?

SObat baik bisa menghitung zakat penghasilan secara cepat dan praktis dengan menggunakan kalkulator zakat Sedekah Online. Tinggal klik link berikut ini untuk hitung zakat penghasilan Sahabat: Kalkulator Zakat Sedekah Online

Tunaikan Zakat Penghasilan dengan klik: s.id/zakatnow