Zakat Fitrah, Hukum dan Syaratnya

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini berdasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103 : “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Zakat Fitrah, Hukum dan Syaratnya

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada Bulan Ramadhan atau sebelum hari raya Idul Fitri, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah ini merupakan bentuk wajib bagi umat Islam yang berfungsi sebagai sarana membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan yang terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini berdasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103 : “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua kewajiban dalam bulan Ramadan, yaitu kewajiban berpuasa dan kewajiban membayar zakat fitrah. Jika salah satu dari kalian berpuasa pada bulan Ramadan, maka hendaklah ia membayar zakat fitrah. (HR. Bukhari dan Muslim)"

Tunaikan Zakat Fitrah dengan klik: s.id/zakatfitrahso

Syarat Zakat Fitrah

  1. Islam : Orang yang membayar zakat fitrah wajib seorang Muslim.
  2. Baligh : Seseorang telah mencapai usia baligh (dewasa)
  3. Merdeka : Artinya, dia tidak boleh menjadi budak atau terikat dalam perbudakan.
  4. Mampu : Seseorang harus memiliki harta atau kekayaan di atas nisab (batas minimum) dan mencukupi kebutuhan pokoknya serta keluarganya selama setahun.
  5. Harta Produktif : Artinya harta tersebut bisa diperdagangkan atau menghasilkan pendapatan.
  6. Berasal dari harta yang halal
  7. Tepat Waktunya : Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum waktu salat Idul Fitri. Lebih baik membayarnya beberapa hari sebelumnya agar terpenuhi hak orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
  8. Tepat Sasaran : Zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, dan lain sebagainya.

Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan biasanya diukur dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah untuk setiap umat Muslim yang wajib dikeluarkan ditahun 2024 yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium setara dengan Rp.40.000 – Rp.50.000.

 

Marilah SObat baik, Tunaikan Zakat Fitrah dengan klik: s.id/zakatfitrahso