Syarat, Ketentuan dan Cara membayar Fidyah

Puasa di Ramadan adalah kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat Muslim, ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa dan bisa diganti dengan membayar fidyah. 

Syarat, Ketentuan dan Cara membayar Fidyah

Puasa di Ramadan adalah kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat Muslim, ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa dan bisa diganti dengan membayar fidyah. 

Jika seseorang tidak bisa berpuasa di Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. 

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 185)

Yuk tunaikan Fidyah melalui Sedekah Online klik: s.id/fidyahso

Apa itu Fidyah?

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Denda yang dibayarkan ini biasanya berupa makanan pokok. 

Artinya, bagi sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan alasan tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

 “.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah:184)

Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah 

Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah Ramadan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qadha? 

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (QS. Al Baqarah: 184) 

Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hambali bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qadha puasa. Diantaranya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh. 

Membayar hutang puasa dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan. 

Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah 

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Al-Qur’an, berikut ini ada beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah, di antaranya: 

1.       Orang tua renta

Kategori wajib membayar fidyah adalah orang yang sudah tua renta. Orang yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Namun, kewajibannya tersebut harus diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan yang dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

2.       Orang sakit parah

Orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya. Kategori orang ini tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, orang yang sakit parah harus membayar fidyah.

3.       Ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk membayar fidyah karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan maupun bayi yang membutuhkan ASI eksklusif. Itulah mengapa, ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun harus menggantinya di kemudian hari.

4.       Orang meninggal

Orang meninggal juga termasuk ke dalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan. Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya:

       1). Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk mengganti utang puasa. Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.

       2). Orang meninggal yang wajib difidyahi karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi. Namun, mengacu pada beberapa pendapat, ada juga yang menyebutkan bahwa ahli waris atau wali boleh memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang meninggal tersebut.

Cara Membayar Fidyah

SObat baik, seperti yang diketahui fidyah bisa dilakukan dengan cara membayar sejumlah uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.

Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.

Jadi, fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. Untuk nominal fidyah di  Rp. 50.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk.

Yuk tunaikan Fidyah melalui Sedekah Online klik: s.id/fidyahso