Tunaikan Zakat untuk Kemanusiaan Palestina

Tunaikan Zakat untuk Kemanusiaan Palestina

Tunaikan Zakat untuk Kemanusiaan Palestina
Tunaikan Zakat untuk Kemanusiaan Palestina

Sobat baik, bolehkan zakat disalurkan untuk Palestina? Memang zakat lebih utama disalurkan dimana kita berada dan masih ada yang berhak menerima zakat. 

Namun, bila disalurkan untuk saudara kita di Palestina itu tetap sah. Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, mendorong dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui distribusi salah satunya zakat untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Sebetulnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," ucapnya.

Saat ini, sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI merekomendasikan umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Menurut Baznas Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, masyarakat Indonesia boleh saja menyalurkan zakat untuk rakyat Palestina. Karena kondisi di Gaza saat ini, membuat rakyat Palestina menjadi kaum yang berhak menerima zakat.

“Jadi rakyat Palestina ini jatuh miskin, dan atas miskinnya itu kita bisa membantu, karena yang utama itu dari penyaluran zakat adalah asnaf fakir miskin, sekarang mereka banyak yang menjadi fakir miskin akibat perang ini. Di situlah kita bisa menyalurkan,” tuturnya.

Bersama Sedekahonline.com, mari tunaikan zakat untuk bantu kemanusiaan di palestina klik: s.id/zakatpalestina